You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Gunakan Masker, 22 Warga Kembangan dan Cengkareng di Hukum Sanksi Sosial
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pelanggar PSBB di Jakbar Dikenakan Sanksi Sosial

Jajaran Satpol PP Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Ada 22 orang yang kami berikan sanksi sosial dan teguran tertulis,

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, hari ini jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan di Kecamatan Kembangan dan Cengkareng. Pada kesempatan tersebut, petugas masih mendapati warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun sehingga dilakukan penindakan.

"Ada 22 orang yang kami berikan sanksi kerja sosial dan teguran tertulis, karena tidak menggunakan masker serta masih berkerumun," ujar Ivand, Jumat (15/5).

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Dia menambahkan, ke depan, warga yang tidak menggunakan masker akan dijatuhi sanksi denda, setelah proses pendistribusian masker oleh Pemprov DKI Jakarta rampung.

"Saat ini masih sanksi sosial, selanjutnya jika pendistribusian masker selesai, akan di denda administratif minimal Rp 100 ribu dan maksimal 250 ribu," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2950 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1159 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye850 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik