You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Gunakan Masker, 22 Warga Kembangan dan Cengkareng di Hukum Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pelanggar PSBB di Jakbar Dikenakan Sanksi Sosial

Jajaran Satpol PP Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Ada 22 orang yang kami berikan sanksi sosial dan teguran tertulis,

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, hari ini jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan di Kecamatan Kembangan dan Cengkareng. Pada kesempatan tersebut, petugas masih mendapati warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun sehingga dilakukan penindakan.

"Ada 22 orang yang kami berikan sanksi kerja sosial dan teguran tertulis, karena tidak menggunakan masker serta masih berkerumun," ujar Ivand, Jumat (15/5).

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Dia menambahkan, ke depan, warga yang tidak menggunakan masker akan dijatuhi sanksi denda, setelah proses pendistribusian masker oleh Pemprov DKI Jakarta rampung.

"Saat ini masih sanksi sosial, selanjutnya jika pendistribusian masker selesai, akan di denda administratif minimal Rp 100 ribu dan maksimal 250 ribu," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2660 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1754 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1215 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1024 personFolmer